Sertipikasi tanah wakaf Cilegon menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan Kementerian Agama Kota Cilegon yang digelar pada Selasa (26/1/2026). Rapat tersebut bertujuan mempercepat penerbitan sertipikat tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa pertanahan.
Rapat koordinasi dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Kementerian Agama Kota Cilegon, unsur pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Forum ini membahas penguatan sinergi lintas sektor dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Cilegon.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, mengatakan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari pelayanan pertanahan yang menyangkut kepentingan umat dan masyarakat luas.
“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar pemanfaatannya berjalan optimal dan terhindar dari sengketa. Kantor Pertanahan Kota Cilegon mendukung penuh percepatan sertipikasi tanah wakaf,” kata Osman Affan.
Menurutnya, percepatan sertipikasi juga berperan dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf. Ia menekankan perlunya kelengkapan data yuridis dan fisik dari para nadzir agar proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lancar.
Osman Affan menambahkan, keberhasilan program ini membutuhkan peran aktif seluruh pihak, termasuk Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan para nadzir.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci untuk melindungi aset wakaf sebagai amanah umat,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan jumlah bidang tanah wakaf yang tersertipikasi di Kota Cilegon terus meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan berkeadilan.


